BREAKING NEWS

Bisnis

Aplikasi

Dunia Sharing

Senin, 15 Juni 2015

Tidaklah menjaga wudhu, kecuali mu’min

Rasuulullaah bersabda:
لَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
Tidaklah menjaga wudhu, kecuali mu’min. (HR ibnu Maajah, dll; dishahiihkan al albaaniy)
Penjagaan wudhu seperti apa yang dimaksudkan?
1. Berwudhu setiap kali masuk shalat wajib (meskipun mungkin masih dalam keadaan suci).
Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إنَّما أُمِرْتُ بالوُضُوءِ إذا قُمتُ إلى الصلاةِ
Sesungguhnya aku hanyalah diperintahkan untuk berwudhu, apabila hendak shalat. (Shahiih; HR Ahmad, Abu Daawud, an Nasaa-iy, dll)
Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Adalah Nabi Shallallaahu ‘alayhi wa sallam, selalu berwudhu setiap kali akan shalat’.” (HR. Ahmad dan selainnya)
Sebagian menafsirkannya dengan, “menjaga wudhu, lahir dan batin” (setiap kali masuk waktu shalat)
Sebagaimana dihikayatkan dari salah seorang salafush shalih, yang mana ia berkata:
“Apabila masuk waktu shalat, kami berwudhu secara lahir dan batin. Wudhu lahir adalah membasuh semua anggota wudhu dengan air. Sedangkan “wudhu batin” yaitu dengan taubat, menyesali dosa, membersihkan diri dari cinta dunia, tidak mencari dan mengharapkan pujian dari manusia, meninggalkan sifat bermegah-megahan, menjauhi khianat dan menipu, serta meninggalkan dengki”
2. Menjaga wudhu setiap kali berhadats, dan shalat sunnah setelahnya
Berdasarkan hadits bilaal yang diriwayatkan Imam Ahmad (ketika beliau menjelaskan mengapa Rasuulullaah mendengar suara sandalnya di surga) :
ما أحدثت إلا توضأت وصليت ركعتين
Tidaklah aku berhadats, kecuali akan berwudhu, dan shalat dua raka’at.
(HR Ahmad, dan dishahiihkan al waadi’iy)
Adapun yang pertama, maka ini dicontohkan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam, dalam rangka memudahkan ummatnya (karena pernah dalam suatu ketika, beliau tidak berwudhu setelah berhadats). Penjagaan wudhu seperti ini, sudah termasuk dalam hadits diatas.
Adapun yang kedua, maka ini telah ada persetujuan dari nabi akan amalan seperti ini, bahkan amalan inilah yang menjadi keutamaan bilal, dan menjadi sebab ia dikhabarkan dengan surga. Memang, amalan ini lebih berat dari pertama, karena setiap kali kita berhadats, maka kita mengiringinya dengan wudhu, yang kemudian dengan wudhu tersebut kita shalat sunnah. Akan tetapi jika kita hendak mengamalkan dan merutinkannya, maka sungguh ini keutamaan yang luar biasa yang Allah berikan kepada kita.
Apapun itu, siapa yang mengamalkan salah satu dari dua hal diatas, maka semoga ia termasuk mukmin, seperti yang disabdakan Rasuulullaah.

Bagaimana dengan orang yang tidak mengamalkan keduanya?
– Yaitu, ia tidak memperbaharui1 wudhunya ketika masuk waktu shalat (maksudnya, ketika masuk shalat ia sudah ada wudhu, dan ia shalat dengan kesucian tersebut)
– Dan seseorang yang apabila berhadats, maka ia tidak berwudhu? (kecuali kalau hendak shalat wajib, maka ia berwudhu)
Maka ketahuilah makna dari “kecuali orang mukmin” adalah “orang yang sempurna imannya”, yang dengan itulah ia memperoleh keutamaan yang lebih diatas muslim yang lain.
 Bukan maknanya “syarat sah mukmin adalah menjaga wudhu, sehingga barangsiapa yang tidak menjaga wudhu, maka ia kafir”
 Bukan pula maknanya “wajib bagi mukmin untuk menjaga wudhu, sehingga berangsiapa yang tidak menjaga wudhu (dalam pengertian diatas), maka ia berdosa”
 Maka maksud iman disini adalah “iman penyempurna” atau lebih detailnya lagi iman yang sifatnya mustahab. Bukan iman yang bersifat wajib, atau iman yang bersifat “syarat sah”.

Perihal hukum dua shalat (atau lebih) dengan satu wudhu; apakah boleh? dan apakah hukum memperbarui wudhu, jika wudhu yang pertama telah digunakan untuk shalat?
Boleh shalat dengan satu wudhu’. Dan hukum memperbarui wudhu, jika telah shalat dan hendak shalat dengan shalat yang lain, adalah sunnah; bukan wajib.
Dalilnya adalah:
1. Rasuulullaah pernah shalat dengan satu wudhu untuk beberapa shalat, pada saat fathu makkah, sebagaimana terdapat dalam riwayat Muslim. Bahkan dinukilkan ijma’ oleh imam an nawawiy akan bolehnya hal ini. Sebagaimana penuturan beliau dalam syarh shahiih muslim.
2. Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:
لو لا ان اشقّ على امّتي لامرتهم عند كلّ صلاة بوضوء ومع كلِّ وضوءٍ بسواكٍ
Seandainya tidak memberatkan ummatku, maka akan kuperintahkan mereka berwudhu setiap kali masuk shalat. Dan bersiwak pada setiap wudhu’nya tersebut.
(HR Ahmad, dishahiihkan al waadi’iy dan al albaaniy)
“Seandainya tidak memberatkan ummatku”, maka maknanya ini perintah yang mustahab, bukan perintah yang wajib.
Wallaahu a’lam.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 gbubjl